Pengertian JJM dan JJM Linier

Mengenai beban kerja (JJM) ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendiknas No.39 Tahun 2009 bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam tatap muka.

Permendiknas No.39 Tahun 2009
Inilah yang mungkin mendasari adanya penghitungan JJM dalam sistem.  JJM adalah jumlah jam mengajar yang diisi dan dilaksanakan oleh guru di sekolah masing-masing sesuai yang terisi dalam dapodik. JJM KTSP adalah jumlah jam mengajar berdasarkan struktur kurikulum KTSP (Standar Isi). 
Sedangkan JJM Linier?  JJM Linier inilah yang menjadi patokan untuk penghitungan JJM 24 jam.


Oh iya..apakah rekan-rekan yang bersertifikat pendidik, mata pelajaran yang diampu sudah sesuai  (Linier) dengan bidang studi sertifikat pendidiknya, dan apakah sertifikat pendidik yang dimiliki juga sesuai (linier) dengan kualifikasi akademiknya (pendidikan terakhir). Dari dua kemungkinan ini, mungkin yang dimaksud linier adalah jumlah jam mengajar yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan ini menjadi penghitungan dan syarat bagi penerima SK Tunjangan Profesi. Karena setelah saya coba cek beberapa PTK, hasilnya pada total jam mengajar berbeda-beda dan cukup membingungkan, karena saya tidak tahu dimana letak kekurangannya, padahal dapodik sudah terisi dengan lengkap.

Ternyata penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP seperti yang saya kutip begini :
  1. JJM Linier : Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)
  2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam
Sistem Verifikasi Data PTK memang terus mengalami perubahan dan perbaikan. Ini dimaksudkan untuk mengakomodasi semua persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang PTK untuk dapat menerima SK Tunjangan Profesi. Sebenarnya syarat inti mendapatkan SK Tunjangan Profesi adalah memiliki sertifikat pendidik (point 17) dan terpenuhinya beban mengajar 24 jam (point 20), dua point inilah yang sulit untuk dibuat-buat. Sedangkan point yang lain lebih mudah untuk valid. Jadi yang harus diperhatikan pada aplikasi pendataan adalah status sertifikasi guru dan pengisian data PTK mengajar pada rombongan belajar. Jika PTK tersebut sudah memenuhi syarat, kemudian barulah meneliti data lain seperti masa kerja dan gaji pokok, karena hal ini akan berpengaruh pada jumlah tunjangan.

Saya berani mengatakan bahwa sistem verifikasi data PTK sudah bagus dan mendekati sempurna. Dan salut kepada para programer sistem informasi manajemen P2TK Dikdas yang telah berusaha keras untuk menyukseskan pendataan nasional ini. Namun akibat minimnya keterangan dan penjelasan tentang data yang tidak valid menyebabkan kesimpangsiuran  di pihak sekolah. Pihak sekolah dalam hal ini para operator dapodik juga ada yang belum memahami betul aplikasi pendataan sekolah, sehingga terkadang hanya bisa menyalahkan sistem, tanpa introspeksi dan mencoba mempelajari secara detail cara kerja aplikasi.
Saya berharap dengan tulisan ini, ada yang bisa memberikan solusi bagaimana dengan data PTK yang belum valid terutama pada jumlah jam mengajar yang tidak sesuai atau masih keluar dengan nilai 0 (Nol). 


Nah..dengan demikian bagi yang merasa datanya sudah lengkap dan benar, cobalah cek kembali data anda dan jika masih ada yang meragukan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka cobalah bersikap untuk menerima. Mungkin memang ada kesalahan pada aplikasi, mungkin data belum berhasil diproses oleh server, mungkin data belum sinkron dengan P2TK, atau mungkin sistem masih dalam maintenance. Untuk itu saya berterimakasih jika rekan-rekan ingin berkomentar untuk sekedar memberi pandangan lain,kenapa Jumlah jam mengajar pada point 20 masih keluar 0 (Nol), atau berbagi kebahagiaan karena datanya sudah valid, atau mungkin lagi masih ada yang meratapi tentang nasib datanya yang tak kunjung sesuai. Terimakasih.

Untuk pengecekan tunjangan PTK lengkap dengan panduannya,silahkan anda  
CLIK DISINI

3 komentar:

Fredomnet mengatakan...

BAGAIMANA UNTUK GURU AGAMA DAN PJOK SD BILA ROMBELNYA HANYA 6, APA CUKUP 24 JAM

Unknown mengatakan...

Pada SD Negeri Banjaragung yang kebetulan rombel ada 6 jam, Guru Agama Jumlah jam mengajarnya sbb:
Rombel 1 : 4 Jam
Rombel 2 : 4 Jam
Rombel 3 : 4 Jam + BTQ
Rombel 4 ; 4 Jam + BTQ
Rombel 5 : 4 Jam + BTQ
Rombel 6 : 4 Jam + BTQ

Anonim mengatakan...

kenapa data jam mengajar masih kosong??
kira" kalau menunggu sampai kapan?
sudah sering perbaikan tetapi masih 0 total jam mengajarnya..
Saya guru kelas 1 SD, SK 100%
SEBELUMNYA TIDAK MENGALAMI KENDALA DARI SERTIFIKASI SAYA TAHUN 2008. TAPI SETELAH MELALUI APLIKASI BARU YANG DITERAPKAN SEKARANG INI TOTAL JAM MENGAJAR MASI SAJA 0.

SATU SEKOLAH MEREKA SUDAH MENERIMA TUNJANGAN PERIODE 1.
SEMENTARA KITA YG BELUM HARUS DISURUH MENUNGGU BERSABAR TANPA ADA KEJELASAN DAN KEPASTIAN..

mAAF SEBELUMNYA SEKALIAN CURHAT.. :(

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes