1. DOWNLOAD DAPODIK 2013
  2. Profil Sekolah SD Negeri Banjaragung Th.Pel 2013-2014
  3. INFORMASI SERGUR 2013
  4. TUNJANGAN GURU Non-PNS
  5. MATERI BINTEK PENINGKATAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN 2013
  6. Dokumentasi Photo Alumni
  7. PADAMU NEGERI - VerVal Ulang NUPTK
  8. Standar Nasional Pendidikan
  9. Jadwal UKG 2013
  10. Data Kependidikan Provinsi Jawa Tengah
  11. LATIHAN SOAL ONLINE UKA DAN UKG 2013
  12. Reporting Progress Pendataan - Dapodik
  13. Undang - Undang Standar Pendidikan
  14. CARA PERBAIKI DATA PTK
  15. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS
  16. INPUT JUMLAH JAM MENGAJAR DAPODIK
  17. CEK PESERTA SERGUR
  18. DATA SEKOLAH SD NEGERI BANJARAGUNG
  19. CEK VALIDASI DATA PTK DI P2TK - APP DAPODIK
  20. P2TK - CEK SK TUNJANGAN GURU
  21. Bio Sistem Online - Panduan Pendataan Nilai Raport
  22. KODE SURAT - KLASIFIKASI PENGKODEAN SURAT:
  23. LADANG SEKOLAH SDN BANJARAGUNG
  24. Perbaikan Tanah Longsor SDN Banjaragung
  25. SERAGAM SIAGA DAN ATRIBUTNYA
  26. Surat Mandat Pembina ( Pentas Siaga Pebruari 2013 )
  27. Surat Keterangan Siswa ( Pentas Siaga Pebruari 2013 )
  28. Surat Ijin Orang Tua
  29. DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) SDN BANJARAGUNG
  30. Lap Bulan Januari 2013
  31. RKAS SD NEGERI BANJARAGUNG 2012-2013
  32. JADWAL PELAJARAN 2012 - 2013 Kelas I s/d VI
  33. DAFTAR ISI BLOG SD NEGERI BANJARAGUNG
  34. K3S GUGUS SIKAPAT JANUARI 2013
  35. TATA TERTIP SEKOLAH
  36. MEMBUAT BLOG BLOGSPOT
  37. BUAT EMAIL GMAIL DAN YAHOO
  38. KISI KISI SOAL UN UNTUK SD 2012-2013
  39. Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN )
  40. RENUNGAN DAN HARAPAN
  41. BINTEK DISDIKPORA KAB.MAGELANG 2012
  42. BINTEK TENAGA KEPENDIDIKAN 2012 DISDIKPORA KAB. MAGELANG
  43. Soal Bahasa Indonesia Kelas VI SD
  44. Data Siswa Kelas II SDN BANJARAGUNG
  45. Data Siswa Kelas I SDN BANJARAGUNG
  46. Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa
  47. PANDUAN SISTEM PENDATAAN PROPINSI JAWA TENGAH
  48. SAMBUTAN KETUA PB PGRI
  49. HUT GURU 2012 UPT KAJORAN
  50. OTTOBIOGRAFI NURUDIN, S. Pd
  51. HAKIKAT BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
  52. OTTOBIOGRAFI DIAH ANITA, A. Ma. Pd
  53. OTTOBIOGRAFI ROFIATUN, S. Pd. I (sebuah perjalanan hidup)
  54. Lomba Tingkat II Penggalang Kwaran Kajoran 2012
  55. KEGIATAN OLAHRAGA DI SDN BANJARAGUNG
  56. OTTOBIOGRAFI TRI ANDRIYANI, A. Ma. Pd.
  57. Arti Lambang Tunas Kelapa (Gerakan Pramuka)
  58. PANCA PRASETYA KORPRI
  59. MAKNA LOGO PENDIDIKAN NASIONAL
  60. KABUPATEN MAGELANG
  61. SAMBUTAN KS SDN BANJARAGUNG
  62. LOGO JAWA TENGAH
  63. ARTI DAN KIASAN BADGE JAWA TENGAH
  64. SELAMAT JALAN - Akhir Tugas Bapak Muhyar
  65. DAFTAR JUMLAH JAM TIAP MAPEL PER MINGGU 2012-2013
  66. DAFTAR PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2012-2013
  67. OTTOBIOGRAFI JAMALUDIN, S.Pd.
  68. Pembagian Hadiah Tahun Pelajaran 2011-2012
  69. PROFIL SD NEGERI BANJARAGUNG
  70. OTTOBIOGRAFI LANDUNG YUDYANDOKO
  71. Lomba Lukis SD Tingkat UPT Kajoran
  72. Gedung Sekolah Dasar Negeri Tidak Layak Pakai 2012
  73. SDN Banjaragung Peduli Kesehatan Murid
  74. Biodata SITI ASIYAH,S. Pd.
  75. Diskripsi Singkat SDN Banjaragung
  76. SK Kepala Sekolah SDN Banjaragung 2012/2013
  77. VISI dan MISI SEKOLAH _ (SDN BANJARAGUNG)
  78. Kata Pengantar Admin
  79. Jadwal Pelajaran SDN Banjaragung ( 2012 - 2013 )
  80. Lokasi Gedung Sekolah SDN Banjaragung
  81. Pembinaan Sholat Berjamaah di Sekolah
  82. Latihan Ketangkasan SDN Banjaragung
  83. OTTOBIOGRAFI LANDUNG SANTOSO
  84. Bentuk dan Rumus Bangun Ruang
  85. INFO CONTACT
  86. MEMBUAT FACEBOOK BARU 2013



Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah sebagai berikut:
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Selain Tunjangan Fungsional Guru Non PNS anda juga dapat mengecek tunjangan lain
contoh gambar pencarian Tunjangan Guru Non PNS

O.K dech...
Untuk pengecekan silahkan anda CEKLIK logo Tut Wuri Handayani dibawah ini :

  • Setelah di clik logo Tut Wuri Handayani di atas akan terbuka halaman baru "Laporan Realisasi Pembayaran Dana Dekonsentrasi Tunjangan Profesi non PNS, Fungsional dan Khusus"
  • Pada widget disebelah kiri ada menu CEK SK TUNJANGAN DEKON
  • Pilih Jenis Tunjangan dan Tahun
  • Isi data data yang diperlukan
  • Clik Cari
Tampilan halaman

Selamat bagi anda yang telah tercatat dalam kriteria penerima Tunjangan Guru non PNS.
dan bagi yang belum terdaftar, harap bersabar menunggu kebijakan dari dinas terkait, Giat, Disiplin dan Patuh dalam menjalankan tugas dinas, semoga lekas tercapai apa yang diharapkan. Ane sendiri sampai saat ini belum nerima jenis tunjangan dari semua jenis tunjangan diatas.

Terimakasih telah berkunjung di blog sederhana SDN BANJARAGUNG ini, semoga bermanfaat, jangan lupa naruh jempolnya pada fanspage Facebook yang mengikuti blog ini.

ttd : Admin - Landung Santoso

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes