K3S = Kelompok Kerja Kepala Sekolah. K3S merupakan wadah kegiatan para kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri se-Kecamatan Kajoran guna meningkatkan kompetensi dalam kinerja supaya tetap berpedoman pada standar proses.

Mengawali tahun 2013, Kelompok Kerja Kepala Sekolah kembali dilaksanakan tepatnya pada tanggal 17 Januari 2013 bertempat di SD Negeri Banjaragung, Kecamatan Kajoran.


Dengan menggunakan ruang kelas V sebagai tempat berlangsungnya kegiatan tersebut, para anggota K3S tampak bersemangat mengikuti acara demi acara yang diberikan, wahana mengungkapkan anspirasi dari kepala sekolah ini sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan negara kita terutama untuk wilayah kerja UPT Kajoran untuk tingkat Sekolah Dasar. Dengan K3S ini anspirasi sekolah, proses belajar mengajar, kurikulum, dan dunia pendidikan lainnya dituangkan untuk dibahas bersama.

Diawal tahun 2013 ini SD Negeri Banjaragung diberi kesempatan untuk menjadi tuan rumah yang pertama. Ruang kelas V yang semula diisi siswa siswi yang menimba ilmu dari sekolah tersebut pada saat itu berubah menjadi sebuah ruang untuk orang orang pintar dalam dunia pendidikan di wilayah kerja UPT Kajoran tingkat sekolah dasar, suasana meriah penuh keakraban, para kepala sekolah tingkat sekolah dasar berkumpul bersama membahas program-program pendidikan dari pemerintah pusat, listrik yang padam pada saat berlangsungnya acara inti, tidak membuat surut semangat dari peserta yang hadir pada saat itu, seluruh meja yang disediakan terisi penuh, hal ini membuktikan betapa pentingnya manfaat dari pelaksanaan K3S untuk sekolah tempat mereka mengabdi bagi nusa dan bangsa dalam dunia pendidikan negara kita.

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di UPT Kajoran adalah wujud nyata dari cita-cita luhur negara Indonesia yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinia empat :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia, dan
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hidup Guru .... !!!
Hidup UPT Disdikpora Kajoran ...!!!
Padamu negeri kami berjanji, padamu negeri kami berbakti, padamu negeri kami mengabdi, bagimu negeri jiwa raga kami.


NB :
Untuk susunan kepengurusan K3S Gugus Sikapat UPT Disdikpora kecamatan Kajoran, insya Alloh akan saya publikasikan pada posting berikutnya, sebagai admin yang masih baru dalam dunia pendidikan di Kecamatan Kajoran tingkat Sekolah Dasar dan juga hanya sebagai wiyata penjaga sekolah, data untuk kepengurusan belum saya dapatkan. Untuk hal ini saya pribadi mohon maaf.
Terimakasih

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes