TATA TERTIP GURU DAN KARYAWAN SD NEGERI BANJARAGUNG

           SD Negeri Banjaragung telah menyusun dan menetapkan suatu tata tertib Guru dan Karyawan dengan tujuan untuk mengatur semua kegiatan sekolah, sehingga akan tercipta kehidupan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan sehat lahir bathin. Dengan demikian kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar dan tujuan Pendidikan nasional dapat tercapai.

Tata tertib ini bersifat mengikat.




 I.            KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  1. Datang sebelum pkl 07.00 WIB.
  2. Mengisi daftar hadir siswa.
  3. Guru piket memimpin tadarus bersama.
  4. Guru Kelas / Mapel menjaga ketertiban kelas.
  5. Tidak meninggalkan kelas pada saat proses belajar mengajar kecuali ada kepentingan mendesak.
  6. Menggunakan jam belajar mengajar secara efektif.
  7. Melaksanakan KBM sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
II.            KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
  1. Menyusun rencana kegiatan ekstra kurikuler.
  2. Datang dan melaksanakan pembinaan sesuai tugas yang di embannya dengan sebaik mungkin.
III.            SERAGAM
  • Mengenakan seragam sekolah sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Senin – Selasa        :   Seragam Keki
Rabu – Kamis         :   Seragam PSH
Jum’at – Sabtu        :   Mengenakan Batik
Setiap hari sabtu minggu pertama   dan tanggal 25 mengenakan seragam PGRI.
  • Setiap tanggal 17 dan hari – hari besar Nasional mengenakan seragam KORPRI.1.6          Mengenakan  sepatu dan kaos kaki warna hitam.
IV.            LAIN – LAIN
  1. Mengerjakan Administrasi Guru.
  2. Tidak meninggalkan Sekolah pada saat jam dinas kecuali mendapatkan tugas dinas.
  3. Tidak meninggalkan Sekolah pada saat jam dinas kecuali ada kepentingan yang mendesak dengan alasan yang tepat.
  4. Mengisi Buku Tertib apabila meninggalkan Sekolah sebelum pukul 12.00 WIB.
  5. Memberi keterangan yang akurat apabila tidak masuk.
  6. Tidak merokok didalam ruang kelas dan kantor.
  7. Menjaga hubungan yang harmonis antara guru dan guru, guru dan siswa serta guru dan mesyarakat.
  8. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  9. Ikut menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah.
  10. Melaksanakan tata tertib dengan sebaik mungkin.



TATA TERTIB SISWA SD NEGERI BANJARAGUNG

            SD Negeri Banjaragung telah menyusun dan menetapkan suatu tata tertip siswa, dengan tujuan untuk mengatur semua kegiatan sekolah, sehingga akan tercipta kehidupan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan sehat lahir batin. Dengan demikian kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar dan tujuan pendidikan dapat tercapai.
Dan tata tertib ini bersifat mengikat.

I  . KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  1. Siswa mulai masuk ke ruang kelas pada pukul 07.00 WIB untuk melakukan tadarus bersama-sama.
  2. Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih diperbolehkan ikut kegiatan setelah mendapatkan izin guru.
  3. Setelah Kegiatan Tadarus dilanjutkan KBM di kelas masing-masing.
  4. Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  5. Siswa pulang setelah jam pelajaran, kegiatan, atau tambahan pelajaran berakhir.
  6. Siswa yang sakit/ada kepentingan lain selama proses KBM boleh meninggalkan kelas setelah mendapatkan izin dari guru kelas atau guru piket.
  7. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit/keperluan lain harus memberikan surat keterangan.
  8. Piket kelas dilaksanakan sebelum KBM berlangsung, dan dilaksanakan oleh petugas piket.
  9. Setelah KBM berakhir, dilanjutkan dengan Sholat Berjamaah di salah satu ruang kelas.
II . UPACARA DAN SENAM
  1. Upacara dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar, dan hari-hari lain yang ditentukan, dan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB.
  2. Petugas dan Upacara dilaksanakan secara bergiliran.
  3. Semua siswa kecuali yang sakit wajib melaksanakan upacara.
  4. Pada waktu upacara mengenakan seragam lengkap.
  5. Siswa yang datang terlambat boleh mengikuti upacara setelah mendapatkan izin.
  6. Setiap hari Jumat dilaksanakan kegiatan Jumat Bersih.
  7. Setiap hari Sabtu dilaksanakan Senam Bersama dengan mengenakan seragam olah raga.
III.  SERAGAM SEKOLAH
  1. Setiap hari Senin dan Selasa mengenakan seragam Putih-Merah.
  2. Setiap hari Rabu dan Kamis mengenakan seragam Kotak kotak.
  3. Setiap hari Jumat mengenakan seragam Muslim.
  4. Setiap hari Sabtu dan exstra kurikuler pramuka mengenakan seragam Pramuka.
  5. Pada Kegiatan Exstra Kurikuler yang lain berpakaian bebas dan rapi bersepatu.
IV. LARANGAN – LARANGAN
  1. Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa izin.
  2. Siswa dilarang membuat keributan di dalm kelas maupun di luar kelas.
  3. Siswa dilarang makan/minum pada saat pelajaran berlangsung.
  4. Siswa dilarang membawa/menghisap rokok.
  5. Siswa dilarang membawa benda tajam yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
  6. Siswa dilarang menyalahgunakan miras dan narkoba.
  7. Siswa dilarang berjudi dan sejenisnya.
  8. Siswa dilarang melakukan tindakan kriminal dan asusila.
  9. Siswa dilarang mencoret-coret dan merusak fasilitas sekolah.
  10. Siswa dilarang mengecat rambut.
  11. Siswa putra dilarang berambut gondrong.
  12. Siswa puti dilarang membawa dan mengenakan perhiasan yang mencolok.
  13. Siswa dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
  14. Siswa dilarang membawa dan menyalakan petasan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes